Begini Bacaan Niat Salat Idul Fitri Jamaah Maupun Sendirian, Hukum dan Tata Caranya

Begini Bacaan Niat Salat Idul Fitri Jamaah Maupun Sendirian, Hukum dan Tata Caranya

HASIL Sidang Isbat Kementerian Agama menetapkan Hari Raya Idul Fitri 2020 jatuh pada Minggu (24/5). Sebagian besar umat Islam di Indonesia akan merayakan Idul Fitri setelah sebulan penuh menunaikan ibadah Ramadan.

Namun Idul Fitri tahun ini berbeda karena pandemi corona (Covid-19). Terkait salat Idul Fitri 2020, pemerintah menganjurkan untuk melaksanakannya di rumah.

Lalu apa hukumnya salat Id? Diansir dari nuonline, hukum salat id adalah sunnah muakkadah. Artinya, sunnah yang dianjurkan.

Sejak disyariatkan pada tahun kedua hijriah, Rasulullah tidak meninggalkan Salad Id hingga wafat. Kemudian ritual serupa dilanjutkan para sahabat Rasulullah.

Baca juga:

PSSB Jabar Tunjukkan Hasil Positif, Pemdaprov Rekomendasikan Salat Idul Fitri di Rumah

Salat Idul Fitri di Rumah Minimal Empat Orang

Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri, Tarawih di Rumah dan Salat Id Ditiadakan

Secara global syarat dan rukun salat Id tidak berbeda dari salat fardu lima waktu, termasuk soal hal-hal yang membatalkan. Tapi, ada beberapa aktivitas teknis yang sedikit berbeda dari salat pada umumnya. Aktivitas teknis tersebut berstatus sunnah.

Waktu salat Id dimulai sejak matahari terbit hingga masuk waktu Duhur. Berbeda dari salat Idul Adha yang dianjurkan mengawalkan waktu demi memberi kesempatan yang luas kepada masyarakat yang hendak berkurban, salat Idul Fitri disunnahkan memperlambatnya. Hal demikian untuk memberi kesempatan mereka yang belum berzakat fitrah.

Salat id dilaksanakan dua rakaat secara berjamaah dan terdapat khutbah setelahnya. Namun, bila terlambat datang atau terjadi halangan seperti saat ini karena pandemi Covid-19, boleh dilakukan secara sendiri-sendiri (munfarid) di rumah ketimbang tidak sama sekali.

Berikut tata cara salat id secara tertib. Penjelasan ini bisa dijumpai antara lain di kitab Fashalatan karya Syekh KHR Asnawi, salah satu pendiri Nahdlatul Ulama asal Kudus; atau al-Fiqh al-Manhajî ‘ala Madzhabil Imâm asy-Syâfi‘î (juz I) karya Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha, dan \'Ali asy-Asyarbaji.

Pertama, terkait bacaan niat salat Id;

  1. Salat Idul Fitri berjamah

أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًاإِمَامًا) لِلهِ تَعَــــالَى

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: